Selamat Datang di Website Resmi Desa Rengel "Terwujudnya Masyarakat Desa Rengel yang Progresif, Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"

Artikel

SOSIALISASI PERDES PENGELOLAAN DAN PERKADES TATA RUANG PASAR DESA RENGEL SERTA PUNGUTAN DESA

10 Januari 2024 08:39:18  Admin Desa  215 Kali Dibaca  Berita Desa

www.rengel.desa.id -  Bertempat di Balai Desa Rengel, Pemerintah Desa Rengel mengadakan Sosialisasi Perdes tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Desa Rengel, dan Perkades tentang Tata Kelola Ruang Pasar Desa Rengel serta Perdes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Perdes No.4 Tahun 2021  Tentang Pungutan Desa pada Senin (08/01/2023).

Turut hadir dalam agenda tersebut antara lain Kepala Desa, Perangkat Desa, Perwakilan dari BPD (Badan Permusyaratan Desa), Manager Pasar Desa Rengel dan Pedagang Baju/ Kain Pasar Desa Rengel.

Sebagai informasi bahwa proses pembentukan perdes ini merupakan hasil dari pembahasan bersama yang melibatkan pemerintahan desa serta pedagang pasar desa yang hasilnya disepakati demi memperoleh kebijakan yang terbaik. Proses tersebut memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya.

Sosialisasi Perdes Pasar Desa Rengel ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Rengel  yang memuat diantaranya  ketentuan umum, aturan sewa kios pasar, hak dan kewajiban pedagang/penyewa, larangan, sanksi, pengawasan pasar, pelatihan dan pemberdayaan dll.

Sosialisasi dilanjutkan mengenai Perdes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perdes No.4 Tahun 2021 tentang pungutan desa. Dalam perdes ini terdapat beberapa poin perubahan tentang kenaikan tarif pungutan desa. Meskipun aturan ini sudah di bahas melalui musyawarah yang panjang, hal ini masih mendapatkan respons kurang sepakat dari paguyuban pedagang pasar dan hal tersebut akan dimusyawarahkan lebih lanjut.

Mundir, Kepala Desa Rengel menerangkan, bahwasannya kenaikan tarif ini bukanlah untuk kesejahteraan perangkat desa, melainkan akan disalurkan kembali kepada Masyarakat Desa Rengel melaui program yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Desa Rengel. Kades Rengel juga menyampaikan bahwasanya Pemdes Rengel akan melakukan pelaporan kepada masyarakat khususnya pedagang  secara transparan tentang pungutan tersebut.

Selain itu disampaikan pula dalam musyawarah yaitu pembuatan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP). Kartu ini digunakan untuk menerangkan bahwa orang tersebut adalah benar-benar pedagang yang sah dan diakui di Pasar Desa Rengel.

Acara sosialisai ini berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir terbukti dengan banyaknya jumlah pedagang khususnya Baju/Kain yang hadir serta antusiasnya dalam mengikuti acara ini. (I.A.H)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Peta Desa

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:392
    Kemarin:1.344
    Total Pengunjung:673.614
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.147.42.163
    Browser:Mozilla 5.0