www.rengel.desa.id - Bertempat di Balai Desa Rengel, Pemerintah Desa Rengel mengadakan Sosialisasi Perdes tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Desa Rengel, dan Perkades tentang Tata Kelola Ruang Pasar Desa Rengel serta Perdes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Perdes No.4 Tahun 2021 Tentang Pungutan Desa pada Senin (08/01/2023).
Turut hadir dalam agenda tersebut antara lain Kepala Desa, Perangkat Desa, Perwakilan dari BPD (Badan Permusyaratan Desa), Manager Pasar Desa Rengel dan Pedagang Baju/ Kain Pasar Desa Rengel.
Sebagai informasi bahwa proses pembentukan perdes ini merupakan hasil dari pembahasan bersama yang melibatkan pemerintahan desa serta pedagang pasar desa yang hasilnya disepakati demi memperoleh kebijakan yang terbaik. Proses tersebut memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya.
Sosialisasi Perdes Pasar Desa Rengel ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Rengel yang memuat diantaranya ketentuan umum, aturan sewa kios pasar, hak dan kewajiban pedagang/penyewa, larangan, sanksi, pengawasan pasar, pelatihan dan pemberdayaan dll.
Sosialisasi dilanjutkan mengenai Perdes Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perdes No.4 Tahun 2021 tentang pungutan desa. Dalam perdes ini terdapat beberapa poin perubahan tentang kenaikan tarif pungutan desa. Meskipun aturan ini sudah di bahas melalui musyawarah yang panjang, hal ini masih mendapatkan respons kurang sepakat dari paguyuban pedagang pasar dan hal tersebut akan dimusyawarahkan lebih lanjut.
Mundir, Kepala Desa Rengel menerangkan, bahwasannya kenaikan tarif ini bukanlah untuk kesejahteraan perangkat desa, melainkan akan disalurkan kembali kepada Masyarakat Desa Rengel melaui program yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Desa Rengel. Kades Rengel juga menyampaikan bahwasanya Pemdes Rengel akan melakukan pelaporan kepada masyarakat khususnya pedagang secara transparan tentang pungutan tersebut.
Selain itu disampaikan pula dalam musyawarah yaitu pembuatan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP). Kartu ini digunakan untuk menerangkan bahwa orang tersebut adalah benar-benar pedagang yang sah dan diakui di Pasar Desa Rengel.
Acara sosialisai ini berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir terbukti dengan banyaknya jumlah pedagang khususnya Baju/Kain yang hadir serta antusiasnya dalam mengikuti acara ini. (I.A.H)