Selamat Datang di Website Resmi Desa Rengel "Terwujudnya Masyarakat Desa Rengel yang Progresif, Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"

Artikel

PELAYANAN AKTA KEMATIAN

06 Desember 2021 11:13:28  Admin Desa  473 Kali Dibaca 

Persyaratan kepengurusan Akta Kematian :

1. Pengantar RT

2. Formulir Akta Kematian (Tersedia di Balai Desa)

3. Fotocopy KTP Jenazah

4. Fotocopy KTP Pelapor Jenazah

5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi

6. KK Asli 

7. Fotocopy Akta Nikah/Akta Lahir Jenazah (Jika Ada)

8. Surat Kematian ASLI dari Puskesmas / Rumah Sakit (Apabila Meninggal di Puskesmas / RS)

9. Fotocopy SK PNS/ SK Pensiun  (Apabila Jenazah seorang PNS/Pensiunan)

10. Materai Rp 10.000 1 lembar (Apabila Jenazah Tidak Memiliki Akta Nikah/Akta Kelahiran)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Peta Desa

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:650
    Kemarin:1.186
    Total Pengunjung:672.528
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.148.243
    Browser:Mozilla 5.0