Selamat Datang di Website Resmi Desa Rengel "Terwujudnya Masyarakat Desa Rengel yang Progresif, Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera Lahir Batin"

Artikel

PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)

06 Desember 2021 13:33:21  Admin Desa  479 Kali Dibaca 

Persyaratan kepengurusan Kartu Keluarga (KK) :

1. Pengantar RT

2. KK Asli

(Nb : Apabila KK Hilang wajib mengganti dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian)

3. Fotocopy Akta Nikah (Untuk anggota keluarga yang statusnya Kawin dan/atau akan dirubah menjadi Kawin)

4. Fotocopy Akta Cerai (Untuk anggota keluarga yang statusnya Cerai Hidup dan/atau akan dirubah menjadi Cerai Hidup)

5. Fotocopy Ijazah terakhir (Untuk anggota keluarga yang akan diupdate pendidikan )

6. Fotocopy SK (Untuk perubahan pekerjaan PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Perangkat Desa,dll)

7. Fotocopy Surat Kelahiran dari Puskesmas, Polindes, Rumah Sakit (Untuk penambahan anggota keluarga/Kelahiran)

 

 

(Nb: Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, kepengurusan satu-kesatuan dengan Akta Kematian. Untuk persyaratan dapat dibaca di Menu Pelayanan Akta Kematian)

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Tuban adalah Kita

Sinergi Program

Website Tuban
Pengaduan Masyarakat
Covid Jatim
Covid Tuban
JDIH Kabupaten Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Peta Desa

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:10
    Kemarin:1.737
    Total Pengunjung:655.533
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.39.205
    Browser:Tidak ditemukan