Persyaratan kepengurusan Kartu Keluarga (KK) :
1. Pengantar RT
2. KK Asli
(Nb : Apabila KK Hilang wajib mengganti dengan Surat Kehilangan dari Kepolisian)
3. Fotocopy Akta Nikah (Untuk anggota keluarga yang statusnya Kawin dan/atau akan dirubah menjadi Kawin)
4. Fotocopy Akta Cerai (Untuk anggota keluarga yang statusnya Cerai Hidup dan/atau akan dirubah menjadi Cerai Hidup)
5. Fotocopy Ijazah terakhir (Untuk anggota keluarga yang akan diupdate pendidikan )
6. Fotocopy SK (Untuk perubahan pekerjaan PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Perangkat Desa,dll)
7. Fotocopy Surat Kelahiran dari Puskesmas, Polindes, Rumah Sakit (Untuk penambahan anggota keluarga/Kelahiran)
(Nb: Apabila ada anggota keluarga yang meninggal, kepengurusan satu-kesatuan dengan Akta Kematian. Untuk persyaratan dapat dibaca di Menu Pelayanan Akta Kematian)