- Persyaratan pembuatan E-KTP Baru :
1. Pengantar RT
2. Formulir E-KTP (Tersedia di Balai Desa)
3. Fotocopy KK terupdate
(Nb : Harap membawa KK ASLI apabila biodata belum terupdate di KK Lama)
- Persyaratan pembaruan E-KTP (Rusak dan Ubah Elemen Data) :
1. Pengantar RT
2. Formulir E-KTP (Tersedia di Balai Desa)
3. Fotocopy KK terupdate
4. KTP Asli
- Persyaratan pembuatan E-KTP Hilang :
1. Pengantar RT
2. Formulir E-KTP (Tersedia di Balai Desa)
3. Fotocopy KK terupdate
4. Surat Kehilangan E-KTP dari Kepolisian