Rengel.desa.id – Pada Hari Selasa (20/09/2022) diadakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Desa Rengel tahun 2022 di Balai Desa Rengel. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Rengel, Danramil, Kapolsek, Plh. Kepala Desa beserta Perangkat Desa, perwakilan ketua RT dan RW serta peserta sosialisasi dari tokoh pemuda dan masyarakat.
Plh. Kepala Desa Rengel, Ahmad Ainut Taufiq menyatakan dalam sambutannya ,”Sosialisasi tentang hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat Desa Rengel dan pemuda pada khususnya. Selain itu juga harapannya dengan sosialisasi hukum ini mampu meningkatkan pemahaman tentang norma hukum yang harus ditaati. Sehingga ke depannya akan dapat disampaikan kepada keluarga, teman maupun tetangga atas ilmu yang diperoleh pada hari ini.”,Terang Beliau.
Camat Rengel, Drs. Eko Wardono dalam sambutannya mengatakan,”Sosialisasi hukum ini sangatlah penting untuk dilaksanakan. Harapannya dapat tercipta masyarakat yang cerdas dan berbudaya taat hukum. Sehingga masyarakat Desa Rengel dapat meminimalisir dan mencegah adanya tindakan yang dapat melanggar hukum .”,Ungkap Beliau.
Pada acara inti Kepala Kepolisian Sektor Rengel Polres Tuban AKP Dean Tommy Rimbawan S.H. , menyampaikan sosialisasi hukum dengan tema etika dalam menggunakan media sosial. Beliau berpesan bahwa di zaman yang semakin canggih dan modern ini para pemuda dan masyarakat harus sangat berhati-hati dalam setiap konten yang akan diposting dalam media sosial. Karena jika tidak sesuai aturan dan melanggar undang-undang yang berlaku dapat dikenakan sanksi hukuman. (alf)