Persyaratan kepengurusan Akta Kematian :
1. Pengantar RT
2. Formulir Akta Kematian (Tersedia di Balai Desa)
3. Fotocopy KTP Jenazah
4. Fotocopy KTP Pelapor Jenazah
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi
6. KK Asli
7. Fotocopy Akta Nikah/Akta Lahir Jenazah (Jika Ada)
8. Surat Kematian ASLI dari Puskesmas / Rumah Sakit (Apabila Meninggal di Puskesmas / RS)
9. Fotocopy SK PNS/ SK Pensiun (Apabila Jenazah seorang PNS/Pensiunan)
10. Materai Rp 10.000 1 lembar (Apabila Jenazah Tidak Memiliki Akta Nikah/Akta Kelahiran)