Persayaratan kepengurusan KIA (Kartu Identitas Anak) :
1. Pengantar RT
2. Formulir KIA (tersedia di Balai Desa)
3. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
4. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
5. Fotocopy KK
6. Foto Anak 3x4 ( Berlatar belakang merah 1 lembar : Untuk Tahun lahir ganjil dan Berlatar belakang biru 1 lembar : Untuk Tahun lahir genap)
(Nb : Khusus anak umur 4 tahun ke atas)