rengel.desa.id - Tanda tangan elektronik (TTE) merupakan kemajuan teknologi dalam mewujudkan perlindungan data dan dokumen pemerintah serta solusi kemudahan bertanda tangan dimanapun dan kapanpun. Semua desa harus mempersiapkan diri dan beradaptasi dengan adanya teknologi informasi yang baru ini tak terkecuali Desa Rengel.
Untuk memastikan pengoptimalan serta menjawab segala permasalahan yang terkait TTE melalui aplikasi SEPASI (Sistem Elektronik Pengelolaan Arsip Surat Internal) Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tuban telah melakukan monitoring ke semua desa di Kabupaten Tuban, dan tepatnya Hari Rabu (03/02/2021) Tim berkunjung ke Balai Desa Rengel.
Tim di pimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi Agus Heru P, SP. Beliau menuturkan bahwasanya Tanda tangan elektronik adalah legal dan layak digunakan untuk kepentingan surat menyurat yang ditujukan ke semua instansi di seluruh Indonesia, bahkan TTE ini juga berlaku Internasional.
adapun penerapan tanda tangan elektronik ini termasuk pengimplementasian smart city di Kabupaten Tuban. Adanya teknologi informasi ini akan mempermudah penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta efisien. [listi]