Rengel.desa.id – Pengadilan Agama Tuban menggelar Sidang di luar gedung pada Jum’at (04/02/2022). Balai Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban menjadi tuan rumah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya pada tanggal (19/02/2021) lalu, Pengadilan Agama Tuban juga mengadakan sidang di luar Gedung pertama kali dan Balai Desa Rengel yang menjadi tempat kegiatan sidang.
Kepala Desa Rengel, Mohamad Mokhtar dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih kepada Tim Pengadilan Agama Tuban yang telah memberikan kepercayaan Balai Desa Rengel sebagai lokasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Tuban seperti pada tahun lalu. Beliau menambahkan bahwa, “Balai Desa Rengel ini merupakan Aset Desa yang kami bangun dengan Pendapatan Asli Desa Rengel (PAD). Alhamdulillah Balai Desa Rengel dapat menjadi tempat untuk berbagai kegiatan seperti hari ini. Semoga sidang yang dilaksanakan hari ini dan besok tanggal 11 Februari 2022 mendatang dapat berjalan lancar tanpa kendala apapun,” Ungkap Beliau.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Drs. Ahmad Juaeni, M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban. Menurut Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Tuban, Arif Rahman, kegiatan Sidang hari ini terdiri dari 31 perkara dengan inti perkara 21 perkara perceraian dan 10 dispensasi perkawinan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jum’at 11 Februari 2022. (alf)