Rengel.desa.id – Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa terdiri dari Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Kesehatan Desa (Pokesdes).
Pemerintah Desa Rengel mengadakan kegiatan Pembinaan Kelembagaan Desa dengan mengundang LPMD, Karang Taruna dan Gapoktan pada Kamis (13/01/2022). Di hari tersebut pula diadakan pembinaan kepada semua karyawan Pasar Rengel yang merupakan salah satu aset Desa Rengel penghasil Pendapatan Asli Desa (PAD) tertinggi. Dilanjutkan pada Hari Jum’at (14/01/2022), Pemerintah Desa Rengel melaksanakan Pembinaan Kelembagaan Desa yaitu PKK, Posyandu dan Poskesdes.
Kepala Desa Rengel, Mohamad Mokhtar menyampaikan bahwa, “ Tujuan dilakukannya pembinaan kelembagaan ini adalah sebagai upaya untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa. Selain itu, harapannya dengan pembinaan ini dapat meningkatkan kapasitas serta mendorong inovasi kegiatan lembaga. Selanjutnya kami berharap pula agar perencaan program kerja tahunan dalam persiapan, pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan lembaga dapat lebih baik kedepannya.” Terang Beliau.