Rengel.desa.id - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Tugas Pantarlih adalah membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
Bertempat di Balai Desa Rengel, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rengel melaksanakan pelantikan kepada 26 (dua puluh enam) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Minggu (12/02/2023). Pada hari tersebut, Panitia Pemungutan Suara juga melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada petugas Pantarlih. Bimtek dilakukan untuk membekali petugas Pantarlih saat melaksanakan tugasnya agar berjalan sesuai petunjuk teknis Pemilu tahun 2024.
Kepala Desa Rengel, Bpk. Mundir menyatakan dalam sambutannya,”Kami ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang telah dilantik sebagai Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 . Harapannya untuk seluruh Pantarlih adalah mohon untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis. Semoga kegiatan pendataan yang dilakukan kedepannya dapat berjalan lancar sampai dengan akhir.”,Terang Beliau.
Selain melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara Desa Rengel juga membagikan Alat tulis kantor (ATK) untuk kebutuhan pendataan dan atribut berupa topi, rompi dan id card. Kegiatan Pelantikan dan Bimtek Pantarlih berlangsung lancar sampai dengan selesai.(alf)