Rengel.desa.id – Bertempat di Balai Desa Rengel dilaksanakan rapat koordinasi pedagang kali lima (PKL) yang berlokasi di Sorman sepanjang Jalan Poros Desa Rengel – Sawahan pada Selasa (10/01/2023). Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kepala UPTD PU Kecamatan Rengel, Kasatpol PP Kecamatan Rengel, Ketua BPD, Kepala Desa, Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta PKL Sorman Rengel.
Kepala Desa Rengel, Bpk. Mundir menyatakan dalam sambutannya,”Kita berkumpul pada hari ini untuk membahas persoalan-persoalan tempat berjualan Bapak dan Ibu sekalian yang lokasinya tepat di tepi jalan poros desa. Saya sangat menghimbau agar Bapak dan Ibu mengutamakan keamanan, ketertiban, serta mematuhi peraturan yang telah disepakati dalam surat pernyataan sebelumnya.”,Ungkap Beliau.
Kepala UPTD PU Kecamatan Rengel, Bpk. Hery Santoso menyampaikan,”Koordinasi dan Evaluasi ini sangat penting kita laksanakan, mengingat Bapak dan Ibu memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Harapannya tidak ada hambatan dalam berjualan, sehingga dapat tercipta kondisi yang aman dan nyaman. Jalan yang saat ini ditempati berjualan merupakan Jalan Poros Desa Rengel-Sawahan, sedangkan di sisi timur adalah Jalan Kabupaten Ruas Gemblo – Rengel yang harapannya tidak digunakan untuk berjualan. Mengingat jalan di sisi timur tersebut sangat padat kendaraan. Saya menghimbau kepada Bapak Ibu agar menggunakan tempat berjualan di satu sisi saja, selain itu juga mohon disediakan tempat sampah di setiap tempat PKL.”,Terang Beliau.
Bpk. Arif, Kasatpol PP Kecamatan Rengel menambahkan,”Kami dari Satpol PP Kecamatan Rengel, berharap komitmen dari Bapak dan Ibu sekalian terkait keamanan dan ketertiban. Utamanya juga terkait parkir kendaraan yang tidak beraturan, mohon kedepannya dapat diberikan arahan kepada pembeli agar tidak mengganggu lalu lintas jalan.”,Imbuh Beliau.
Pada akhir kegiatan dibacakan hasil kesepakatan bersama diantaranya adalah harus menyediakan tempat sampah di setiap tempat PKL, kedua apabila akan menyewa lahan petani agar ada surat kesepakatan bersama antara PKL dan pemilik lahan. Selanjutnya apabila tidak menempati tempat PKL selama dua sampai tiga bulan berturut-turut harus dibongkar sesuai kesepakatan. Aacara berlangsung lancar sampai akhir. (alf)