Rengel.desa.id – Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022. Tahapan yang saat ini dilaksanakan oleh Panitia Pilkades adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya telah dilaksanakan pendataan langsung oleh petugas Pantarlih secara door to door, setelah itu dilaksanakan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tanggal 29/07/2022 dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada tanggal 11/08/2022.
Panitia Pilkades melaksanakan rapat penetapan DPT pada Selasa (16/08/2022) di Balai Desa Rengel. Pada proses penetapan DPT tersebut ada perubahan dari DPS karena ada yang meninggal, pindah tempat, dan baru tercatat. Berdasarkan jumlah DPS semula 6.471 pemilih, pada DPT ditetapkan menjadi 6.479 pemilih dengan rincian jumlah pemilih laki-laki berjumlah 3.222 dan perempuan berjumlah 3.257.
Siswoko, S.Pd selaku Ketua Panitia Pilkades mengatakan,”Dengan adanya pengumuman dan penetapan DPT ini harapannya warga Desa Rengel dapat mengetahui bahwa mereka sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkades tahun 2022. Alhamdulillah DPT telah ditetapkan dan semoga Pilkades Desa Rengel dapat berjalan lancar sampai dengan akhir.”, Terang Beliau.(alf)