Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DUSUN 1 |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | MUH. ZAMRONY W |
Tempat, Tanggal Lahir: Tuban, [rahasia] Jenis Kelamin: Laki-Laki Agama: Islam Alamat: No. Telp: |
Berdasarkan ketentuan Pasal 26, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kepala Dusun memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pelaksana kewilayahan yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan;
- Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
- Kepala Dusun dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- Menyusun perencanaan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;
- Melaksanakan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Melaporkan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.