Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | M. ALAMUL HUDA |
Tempat, Tanggal Lahir: Tuban, [rahasia] Jenis Kelamin: Laki-Laki Agama: Islam Alamat: No. Telp: |
Berdasarkan ketentuan Pasal 28, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kasi. Pemerintahan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- Menyusun rencana regulasi Desa;
- Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
- Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
- Penataan dan Pengelolaan wilayah;
- Pendataan dan Pengelolaan profil Desa;
- Memantau kegiatan sosial politik di Desa;
- Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penylenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
- Menyusun Laporan Pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.