Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: KASMANI

Tempat, Tanggal Lahir: Tuban, [rahasia]

Jenis Kelamin: Laki-Laki

Agama: Islam

Alamat: 

No. Telp: 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24, Peraturan Bupati Tuban Nomor 29 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Kaur. Perencanaan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. Mengkoordinasikan urusan Perencanaan;
  3. Menginventarisasi Data dalam rangka pembangunan;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta menyusun laporan;
  5. Menghimpun rencana program masing-masing urusan, seksi dan Dusun sebagai bahan penyusunan RPJMDesa, RKP Desa, LPPD Kepala Desa dan LKPPD Kepala Desa kepada BPD;
  6. Menyiapkan bahan pengendalian program kerja desa;
  7. Melakukan pelayanan kepada masyarakat;
  8. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.