Rengel.desa.id- Pada tanggal 20 September sampai dengan 22 September 2021 Sebanyak 40 KPMD dari Kecamatan Rengel dan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengikuti pelatihan di Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BBPPMDDTT) Yogyakarta. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sendiri adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat , berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan pastisipatif (Pasal 1 Permendagri No.7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat).
Semua peserta pelatihan dari masing-masing desa diwajibkan melakukan test rapid antigen pada H-1 keberangkatan. Test rapid antigen adalah salah satu persyaratan utama sebelum mengikuti pelatihan. Hasilnya semua dinyatakan negatif.
Arum Lailatul F, wakil dari KPMD Desa Rengel menyampaikan bahwa selama pelatihan banyak sekali materi dan ilmu baru yang diperoleh. Secara garis besar, beberapa materi yang dibahas dalam pelatihan antara lain Tugas, Fungsi dan Peran KPMD, Kepemimpinan Kader, Komunikasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat, Penyusunan Hukum Desa dan Musyawarah Desa dan terakhir penyusunan RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut). (ALF)