Pengumuman
Disampaikan kepada seluruh warga Desa Rengel berdasarkan Surat Edaran dari Camat Rengel No.518/523/414.414/2021 Tanggal 31 Mei 2021 bersumber dari Surat Edaran Bupati Tuban No.518/2955/414.108/2021 Tanggal 25 Mei 2021 bersumber dari Surat Edaran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.388/Dep.2/V/2021 Tanggal 18 Mei 2021, bahwasanya Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 (dua) Tahun 2021 dibuka kembali. Adapun informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui tautan di bawah.
Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Download Lampiran:
FILE PENGUMUMAN BPUM TAHAP 2 (DUA)