Rengel.desa.id – Rencana Kerja Pemerintah Desa, yang selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Pemerintah Desa Rengel bersama BPD mengadakan Musyawarah Desa terkait Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Tahun 2022 pada Jum’at (12/11/2021). Bertempat di Balai Desa Rengel, Musdes tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Rengel, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Ketua RT/RW Se-Wilayah Rengel, Pendamping Desa, LPMD, Karang Taruna, Ketua TP-PKK, Posyandu, Pegelola Aset Desa dan perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kepala Desa Rengel, Mohamad Mokhtar, menyampaikan dalam sambutannya bahwa, “Musdes RKP Desa ini merupakan perencanaan dan termasuk rutinitas setiap tahun, oleh sebab itu semua lembaga harus tahu tentang RKP Desa. Musdes ini bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan matang. Sehingga dapat menentukan pokok-pokok kebijakan pembangunan Desa Rengel untuk tahun 2022 mendatang”, Ungkap Beliau.
Musdes yang dipimpin oleh Ketua BPD, Sugeng Arianto, dilanjutkan dengan pembacaan Draft RKP Desa Rengel oleh Sekertaris Desa Rengel, A. Ainut Taufiq A. Pelaksanaan Musdes berjalan lancar dengan diskusi pertanyaan dari audien yang hadir. Pada akhir kegiatan dilaksanakan penandatanganan berita acara Musdes. (ALF)